UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 22
Urusan penyelenggaraan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat diurus oleh Propinsi Kalimantan, hal mana ditetapkan dalam pasal 25 Undang-undang pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan. Urusan ini dapat ditugaskan kepada Daerah otonoom dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 23 s/d 31
Cukup jelas.
