UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 20
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam dua jenis :
- sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil,
- sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru yang biayanya tak dapat dipikul oleh Daerah otonoom. Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
