UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 14
Apabila Daerah otonoom ditugaskan oleh Propinsi turut menyelenggarakan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, maka biaya guna keperluan tersebut ditanggung oleh Propinsi Kalimantan.
