UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang berwenang untuk mengeluarkan surat-paksa ialah pejabat yang ditunjuk sebagai demikian oleh Menteri Keuangan untuk pajak yang bersangkutan. Pasal 5. Surat-paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut Mengingat peraturan pajak yang bersangkutan.
