UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Pasal 16
BAB 3 — PENYANDERAAN
Penyanderaan dapat diperintahkan untuk waktu selama-lamanya enam bulan, jika uang yang terhutang menurut, surat-paksa berjumlah lima ribu rupiah atau kurang; selama-lamanya satu tahun, jika uang tersebut berjumlah lebih daripada lima ribu rupiah. Pasal 17…
