UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Pasal 15
BAB 3 — PENYANDERAAN
(1) Apabila tidak ada atau tidak cukup barang untuk menanggung tuntutan jumlah uang yang terhutang menurut surat-paksa serta biaya tambahan, pelaksana dapat mengeluarkan perintah tertulis untuk menyanderakan penanggung pajak, tetapi hanya setelah didapat idzin tertulis dari Gubernur dalam wilayah siapa terletak tempat tinggal penanggung-pajak. (2) Dalam perintah tersebut disebutkan izin yang diperoleh serta lama waktu penanggung pajak akan disanderakan Mengingat ketentuan dalam pasal yang berikut.
