UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA
(1) Seseorang warga-negara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa UNDANG-UNDANG. (2) Ia...
(2) Ia harus belum pernah-kawin.
