UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan: a. Pemerintah ialah Pemerintah Republik INDONESIA; b. Angkatan Perang ialah Angkatan Perang Republik INDONESIA; c. Menteri ialah Menteri Pertahanan; d. Warga-negara ialah warga-negara Republik INDONESIA; e. Militer Sukarela, ialah warga-negara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela; f. Ikatan dinas, ialah akibat perjanjian antara seseorang dengan Pemerintah-yang menyebabkan seseorang menjadi Militer Sukarela atau kembali menjadi Militer Sukarela. (2) Militer Sukarela terdiri dari Perwira, Bintara, Prajurit dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
