UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Pasal 4
Pasal 2 sub 1 b dari "Indonesische Tariefwet" (Staatsblad tahun 1924 Nomor 487 sebagaimana semenjak itu telah dirubah dan ditambah) dihapuskan.
