UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Pasal 3
(1) Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah daerah yang bersangkutan.
