UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembubaran Daerah Makassar dan pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan daerah Jeneponto-Takalar".
