UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 47
BAB 3 — TENTANG PEGAWAI
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Makassar dan pembentukan Daerah-daerah Gowa, Makassar dan Jeneponto Takalar dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
