UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH...
Pasal 5
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang sah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan.
