UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH...
Pasal 4
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.
