UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 9
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian dan rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya menurut petunjuk dari Menteri Kesehatan.
