Pasal 8
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan termaksud dalam Pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit, yang menurut syarat- syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud. (2). Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Propinsi untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) di atas. (3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Propinsi.
