UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 62
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paragraf III Tentang laporan mengenai keadaan sekolah
