Pasal 61
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Dalam melaksanakan kekuasaan, tugas, hak dan kewajiban Propinsi termaksud dalam Pasal 57, 58, 59, 60 dan 62, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (2) Hal-hal mengenai: a. urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran; b. urusan pimpinan teknis; c. urusan MENETAPKAN, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran; d. urusan MENETAPKAN kitab-kitab pelajaran; e. urusan sekolah konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda; f. penetapan hari liburan, a s/d f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paragraf II Tentang kesenian daerah
