Pasal 6
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat merubah batas-batas daerah,otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerah Propinsi. (2) Terhadap perubahan batas termaksud. dalam ayat (1 ) Pasal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom yang bersangkutan dapat meminta keputusan lebih tinggi kepada PRESIDEN dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah tanggal penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas. (3). Penetapan dan perubahan batas-batas administratif dan tempat-tempat lain ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. (4). Ketetapan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan Berita Propinsi.
Bagian III URUSAN KESEHATAN
Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
