Pasal 5
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah propinsi: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Propinsi serta bagian-bagiannya (urusan- urusan, dinas-dinas daerah): b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Propinsi serta- lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaaan pemerintahan daerah.
Bagian II URUSAN MENGENAI PENETAPAN DAN/ATAU PERUBAHAN BATAS-BATAS DAERAH OTONOM BAWAHAN DAN DAERAH-DAERAH LAIN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI
