UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 20
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Hal-hal yang mengenai: a. urusan sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional, b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air, diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
