Pasal 19
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1) Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau sumber dan lain-lain sebagainya. (2). Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air. (3). Daerah otonoom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini. (4) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Paragraf III Ketentuan-ketentuan lain
