UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA...
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera-Barat masing-masing terdiri dari 30 anggota. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Daerah-daerah tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera-Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. Bab II…
Bab II Tentang urusan rumah tangga daerah
