Pasal 1
(1) Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1950 dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian, untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I masing-masing dengan nama dan batas-batas sebagai berikut, a. Daerah...
a. Daerah tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Kabupaten-kabupaten,
- Agam
- Padang/Pariaman
- Solok
- Pasaman
- Sawahlunto/Sijunjung
- Limapuluh Kota
- Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan,
- Kerinci Hulu,
- Kerinci Tengah dan
- Kerinci Hilir, dan
- Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25), Kotapraja- kotapraja,
- Bukit Tinggi dan 10.Padang, termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara,tahun 1956 No. 20), 11.Sawahlunto 12.Padangpanjang 13.Solok dan 14.Payakumbuh,...
14.Payakumbuh, termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19), b. Daerah tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah- wilayah Kabupaten-kabupaten,
- Batanghari dan
- Merangin, termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),
- Wilayah Kecamatan-kecamatan,
- Kerinci Hulu
- Kerinci Tengah dan
- Kerinci Hilir, dan
- Kotapraja Jambi termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20), c. Daerah tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah- wilayah Kabupaten-kabupaten,
- Bengkalis
- Kampar
- Inderagiri, dan
- Kepulauan Riau, termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),
- Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19). (2) Apabila...
(2) Apabila dalam ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat ini selanjutnya tidak ditegaskan mana daerah yang bersangkutan maka yang dimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah tingkat I Sumatera Barat", "Daerah tingkat I Jambi" dan/atau "Daerah tingkat I Riau".
