UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 tentang MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd HARDI Diundangkan pada tanggal 29 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 58 TAHUN 1957
