UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH SELATAN
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
