UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
(1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN. (2) Peraturan retribusi daerah dari Daerah lainnya tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan. Pasal 10…
