UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Retribusi yang dapat dipungut Daerah adalah antara lain: a. uang leges, b. uang tol bea jalan, bea pangkalan dan bea penambangan, c. bea pembantaian dan pemeriksaan, d. uang sempadan dan izin bangunan, e. retribusi atas pemakaian tanah, f. bea-penguburan.
