UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 20
BAB 4 — TENTANG PENUNDAAN DAN PEMBATALAN
Penundaan atau pembatalan sebagian dari suatu peraturan retribusi daerah tidak mempunyai pengaruh atas berlakunya ketentuan yang tidak disebut dalam keputusan penundaan atau pembatalan itu.
