UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — TENTANG PENUNDAAN DAN PEMBATALAN
(1) Dengan pembatalan karena bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan Daerah suatu daerah tingkat atasan, juga menjadi batal segala akibat dari ketentuan yang dibatalkan, sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan. (2) Dengan pembatalan karena bertentangan dengan kepentingan umum akibat yang tidak bertentangan dapat berjalan terus.
