UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Pasal 4
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang- orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
