UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Pasal 3
Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung.