UU
Berlaku
KEPABEANAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat
dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk
dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional;
- bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk- bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah- langkah pembaruan;
- bahwa peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional;
- bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang- undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ini merupakan Konsiderans dari Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah mengalami perubahan.
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah mengalami perubahan.
Referensi Silang (5)
UU 7/1994 — PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
UU 8/1981 — HUKUM ACARA PIDANA
UU 19/1997 — PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
UU 19/2000 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
