UU
KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Timur memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, pegunungan, perbukitan, sebagian berawa-rawa, dan hutan mangroue; b sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, serta energi; dan c nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199521 A
PRESIDEN
