Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.954.548.542.970.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). (21 Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk prograrn pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp6.781 .551. 187.000,00 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerrntah Pusat Menurut program.
(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
