UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 47
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2O2l mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk:
- penurunan kemiskinan menjadi 9,2o/o - 9,7oh (sembilan koma dua persen sampai dengan sembilan koma tujuh persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi 7 ,7o/o - 9,lo/o (tujuh koma tujuh persen sampai dengan sembilan koma satu persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi 0,377 - A379 (nol koma tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga tujuh sembilan);
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 72,78 72,95 (tujuh puluh dua koma tujuh delapan sampai dengan tujuh puluh dua koma sembilan lima); dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi lO2-lO4 (seratus dua sampai dengan seratus empat).
