UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 46
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana. (21 Sumber dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri; C. APBD;
- hasil klaim asuransi BMN; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikelola secara khusus. (41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana tidak terserap pada tahun anggaran 2O2i, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan
SK No 051597 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
