UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 8
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan
rapat secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Rapat secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Rapat sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan permintaan anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
