Pasal 7
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh
sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin oleh sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat
menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
