Pasal 8
(1) Dalam hal tindak pidana pendanaan terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan
terhadap Korporasi dan/atau Personel Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi jika tindak
pidana pendanaan terorisme:
- dilakukan atau diperintahkan oleh Personel Pengendali Korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau
- dilakukan oleh Personel Pengendali Korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap
Korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus dan/atau Personel Pengendali Korporasi di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi
berupa pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(5) Selain . . .
(5) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Korporasi;
- pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai Korporasi terlarang;
- pembubaran Korporasi;
- perampasan aset Korporasi untuk negara;
- pengambilalihan Korporasi oleh negara; dan/atau
- pengumuman putusan pengadilan.
(6) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pidana denda diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Korporasi dan/atau Personel Pengendali Korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
(7) Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi
yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personel Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
