UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dipidana karena melakukan tindak pidana
pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 7 . . .
