UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 48
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan
Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
