UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 11
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di
kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
bupati/walikota;
wakil bupati/wakil walikota;
mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota;
Ketua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
- sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota;depkumham.go.idg. pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
- pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota;
- asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota;
- kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan di kecamatan, dan kepala kepolisian di kecamatan;
- kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan
- lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal penyelenggara negara, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat
(1) hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/kota,
para pejabat tersebut menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.
Pasal 12depkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan
