UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
