UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 27 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak . . .
PRESIDEN
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 27 dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana
denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
