Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang:
mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah Indonesia;
mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum negara Indonesia;
memproduksi . . .
PRESIDEN
memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah Indonesia;
mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau
mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer dilakukan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dikecualikan apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan
bagi setiap orang yang mentransfer saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan kewajiban tetap memberikan notifikasi kepada negara pihak selambat- lambatnya pada hari transfer.
