UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
