UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Ratahan;
- Kecamatan Pusomaen;
- Kecamatan Belang;
- Kecamatan Ratatotok;
- Kecamatan Tombatu; dan
- Kecamatan Touluaan;
