UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII ...
PEMBINAAN
