Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar
Rp.8.000.000.000,00 ...
Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
(4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Minahasa Selatan.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
